PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 6
BAB 3 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK KE TIGA
(1) Dividen dari saham yang diperdagangkan melalui Pasar Modal dan dividen dari sertifikat yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah tertentu, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984. (2) Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap tahun atau Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) bulan. (3) Besarnya batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
