PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 antara lain yayasan, badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, badan Pemerintah Republik INDONESIA, badan perwakilan negara asing, badan perwakilan organisasi internasional, dan badan atau organisasi lain dengan sifat dan dalam bentuk apapun.
