Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dasar penghitungan Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk tahun 1984 dan selanjutnya sampai dengan diketahuinya Pajak Penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 a. bagi Wajib Pajak badan, adalah jumlah Pajak Perseroan menurut Surat Ketetapan Pajak Pajak Perseroan terakhir dikurangi pemotongan dan pemungutan pajak untuk tahun yang bersangkutan; b. bagi Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan, adalah jumlah Pajak Pendapatan menurut Surat Ketetapan Pajak Pajak Pendapatan terakhir dikurangi pemotongan dan pemungutan pajak untuk tahun yang bersangkutan. (2) Pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diperbolehkan dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah.
