PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengeluaran yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
