PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut, dan untuk harta dalam usaha leasing penyusutan dimulai pada tahun harta yang bersangkutan dileasingkan.
