Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir tahun Pajak kurang dari dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dapat mengajukan permintaan pengurangan besarnya angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam pengajuan permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyebutkan jumlah pajak dan angsuran pajak yang menurut penghitungannya seharusnya terhutang. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka permintaan pengurangan tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan angsuran sesuai dengan penghitungannya.
