Pasal 11
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
(1) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak baru yang wajib menyelenggarakan pembukuan, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan netto berdasarkan pembukuannya yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas). (2) Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak baru dengan peredaran atau penerimaan bruto yang berjumlah kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif 15% (lima belas persen) atas persentase penghasilan netto berdasarkan Norma Penghitungan dikalikan peredaran atau penerimaan bruto dibagi 12 (dua belas).
