PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4 (empat) kecamtan, yaitu: a. Wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, terdiri dari:
- Kelurahan Bancarkembar,
- Kelurahan Purwonegoro,
- Kelurahan Pabuwarasan,
- Kelurahan Karangwangkal,
- Kelurahan Sumampir;
- Kelurahan Grandang;
- Desa Bobusan.
b. Wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, terdiri dari :
- Kelurahan Karanglesem;
- Kelurahan Berkoh;
- Kelurahan Teluk;
- Kelurahan Karangpucung;
- Kelurahan Tanjung;
- Kelurahan Purwokerto Kulon;
- Kelurahan Purwokerto Kidul;
c. Wilayah Kecamatan Purwokerto Barat, terditi dari:
- Kelurahan Rejasari;
- Kelurahan Bantarsoka;
- Kelurahan Karanoewas Lor;
- Kelurahan Kedungwuluh;
- Kelurahan Kober;
- Kelurahan Pasirmuncang;
- Kelurahan Pasir Kidul.
d. Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, terdiri dari :
- Kelurahan Purwokerto Wetan;
- Kelurahan Arcawinangun;
- Kelurahan Mersi;
- Kelurahan Purwokerto Lor;
- Kelurahan Kranji;
- Kelurahan Sekanegara.
