PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi: a. Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto, yang terdiri dari:
- Kelurahan Purwokerto Wetan;
- Kelurahan Purwokerto Kidul;
- Kelurahan Purwokerto Lor;
- Kelurahan Purwokerto Kulon
- Kelurahan Sokanegara;
- Kelurahan Kranji;
- Kelurahan Kedungwuluh;
- Kelurahan Kober;
- Kelurahan Bantarsoka;
- Kelurahan Rejasari;
- Kelurahan Pasirmuncang;
- Kelurahan Purwonegoro;
- Kelurahan Bancarkembar;
- Kelurahan Arcawinangun;
- Kelurahan Tanjung
- Keluralan Karangpucung;
- Kelurahan Karanglesem;
- Kelurahan Teluk; 19 .Kelurahan Berkoh;
- Kelurahan Mersi;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Baturaden yang terdiri dari :
- Kelurahan Grandang;
- Kelurahan Karangwangkal;
- Kelurahan Sumampir;
- Kelurahan Pabuwarasan;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Karanglewas, yang terdiri dari:
- Kelurahan Pasir Kidul;
- Kelurahan Karanglewas Lor;
d. Desa Bobosan di Kecamatan Kedungbanteng.
