PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat pemerintahan Kota Administratif Purwokerto berkedudukan di kota Purwokerto. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Utara berkedudukan di Bancarkembar. (3) Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Selatan bcrkedudukan di Karanglesem. (4) Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Barat berkedudukan di Rejasari. (5) Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Timur berkedudukan di Purwokerto Wetan.
