PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 9
Pemberian ketrampilan meliputi usaha-usaha pengarahan pada:
a. penyesuaian diri;
b. integritas pribadi;
c. pengembangan pribadi secara wajar dan bertanggung jawab.
