Pasal 10
Disamping itu diberikan pula fasilitas dan sarana untuk dapat mengikuti pendidikan formal
maupun non formal. Pendidikan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan dan pembinaan khusus bagi, penderita cacat yang potensial.
Rangkaian usaha tersebut meliputi pembinaan khusus terbentuknya sikap mental. percaya
pada diri sendiri dengan melalui pembinaan sopan santun, tata tertib, pendidikan Agama
dan sebagainya. Disamping itu untuk mengejar ketinggalan dari pendidikan formal di
sekolah, atau dalam rangka reedukasi diberikan juga pembinaan kecerdasan sekedarnya.
Hal ini tidak sama dengan pendidikan formal di sekolah-sekolah luar biasa maupun di
sekolah-sekolah umum. Demikian pula untuk menjaga keharmonisan gerak serta kesehatan
pada umumnya diberikan juga olah raga.
Untuk memberikan bekal di masyarakat diberikan juga pembinaan ketrampilan tertentu
khusus untuk masing-masing penderita cacat sesuai dengan bakat, sifat dan tingkat
kecacatannya.
Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam satu kesatuan kurikulum, baik di dalam maupun di
luar Panti Rehabilitasi Penderita Cacat.
