PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 11
Bantuan/fasilitas meliputi usaha-usaha :
a. penempatan kerja penderita cacat pada instansi Pemerintah atau swasta;
b. pemberian bantuan permodalan atau fasilitas yang diperlukan untuk usaha wiraswasta.
