PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 12
Pembinaan lanjutan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tenteram bagi penderita cacat baik dalam pekerjaannya maupun dalam kehidupannya di masyarakat.
