PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 13
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam bab ini kecuali untuk Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Yang disamakan dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud ayat (1), khusus untuk Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Yang bertanggung jawab
dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk tehnis Menteri.
