PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 14
Bantuan sosial dalam pasal ini, tidak semata-mata berbentuk material tetapi juga berbentuk fasilitas pelayanan yang bersifat mendidik, dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penderita cacat. Bantuan sosial ini diberikan secara insidentil sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut di atas.
www.djpp.depkumham.go.id
