PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 15
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dapat diberikan kepada
a. penderita cacat yang miskin yang belum mendapatkan pelayanan dalam Panti Rehabilitasi
Penderita Cacat;
b. keluarga miskin yang menjadi tanggungan dari penderita cacat yang sedang mendapatkan
pelayanan sosial dalam Panti Rehabilitasi Penderita Cacat;
c. penderita cacat miskin yang sudah menjalani rehabilitasi atau sudah mempunyai
ketrampilan tertentu tetapi belum bekerja.
