PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 16
Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 14 diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
