PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 17
(1) Panti Rehabilitasi Penderita Cacat dapat didirikan oleh Pemerintah atau Badan Sosial.
(2) Badan Sosial yang dapat mendirikan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum dan yang telah memperoleh pengakuan dari Menteri.
(3) Tatacara dan persyaratan pendirian Panti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Menteri.
(4) Pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat khusus untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan Panti yang ditetapkan Menteri.
