PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 18
Ayat (1)
Masalah penyaluran merupakan salah satu unsur penting dalam rangka berhasilnya
usaha rehabilitasi penderita cacat secara tuntas. Walaupun usaha rehabilitasi telah
dilaksanakan secara sempurna, tetapi apabila mereka tidak dapat disalurkan
kesuatu lapangan pekerjaan atau usaha yang lain, hal ini dapat menimbulkan
frustrasi pada dirinya, dan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
usaha-usaha rehabilitasi penderita cacat.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Pengertian kata "diaktifkan" dimaksudkan agar para karyawan yang
mendapat kecacatan dalam melaksanakan pekerjaan, ia tetap berstatus
sebagai karyawan selama dalam proses rehabilitasi dan sesudahnya.
huruf c
Cukup jelas.
