PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 19
Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
