PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 20
(1) Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf c diatur oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri dapat memberikan bantuan peralatan kerja.
