PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 21
Pelaksanaan penyaluran ke Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
