PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 22
Penderita cacat yang disalurkan ke suatu lapangan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 18, apabila menolak maka bantuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV, dicabut.
