PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 23
Pada prinsipnya Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat dapat dilaksanakan oleh
masyarakat baik oleh Badan Sosial maupun oleh perseorangan, tetapi khusus untuk
pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat hanya dapat dilakukan oleh Badan Sosial yang
berbentuk Badan Hukum dan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Sosial.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan Panti untuk maksud-maksud lain
yang menyimpang dari tujuan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat, disamping
untuk memudahkan pembinaan terhadap Panti itu sendiri agar dapat berdaya guna dan
berhasil guna.
