PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 24
Pemberian subsidi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya gairah kerja bagi Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi penderita cacat.
