PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 25
Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud Pasal 24 diatur oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
