PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 26
Pengawasan terhadap usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
