PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 27
(1) Kebijaksanaan di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.
