PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 8
Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi usaha untuk mendapatkan:
a.pemenuhan kebutuhan akan pangan;
b.pemenuhan kebutuhan akan sandang;
c.pemenuhan kebutuhan akan papan;
d.pelayanan kesehatan;
e.pelayanan pendidikan;
f.kesempatan kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
