PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 7
Bimbingan Sosial meliputi usaha :
a.
pemberian bimbingan sosial kepada penderita cacat baik di dalam maupun di luar Panti
Rehabilitasi Penderita Catat;
b.
pemberian bimbingan sosial pada Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi
sosial bagi Penderita Cacat;
c.
pemberian bimbingan dan penyuluhan sosial terhadap masyarakat dalam hal usaha
rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.
