PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 6
Rehabilitasi sosial adalah suatu rangkaian kegiatan rehabilitasi, dan merupakan lanjutan
kegiatan usaha rehabilitasi medis.
Penetapan kegiatan dalam pasal ini merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dan
dimaksudkan agar penderita cacat dapat dipulihkan dan dikembangkan kemampuannya.
seoptimal mungkin baik pisik, mental, maupun sosial. Dengan demikian diharapkan
penderita cacat tersebut dapat berpartisipasi dan berperan dalam masyarakat, sesuai
dengan bakat, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
www.djpp.depkumham.go.id
