PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 5
(1) Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud Pasal 4 diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud ayat (1) khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan dengan memperhatikan petunjuk teknis Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
