PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 4
Rehabilitasi medis dalam pasal ini dimaksudkan meliputi usaha penyembuhan/pemulihan
kesehatan penderita cacat dan pemberian alat-alat pengganti dan atau pembantu tubuh.
Termasuk dalam hal ini usaha penyembuhan medik psikiatri baik untuk cacat jasmani
maupun cacat mental.
Adapun yang dimaksud dengan alat-alat pengganti adalah bentuk protese dan sejenisnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan alat pembantu tubuh antara lain alat-alat bantu
mendengar (hearing aid), kursi roda, tongkat jalan, dan sebagainya.
