Pasal 3
Penderita cacat sebagai warganegara berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya
dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta membantu dalam usaha
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Untuk merealisir ketentuan tersebut di atas perlu diadakan usaha Kesejahteraan Sosial bagi
penderita cacat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi
penderita cacat sehingga dapat berperan dalam masyarakat.
Agar usaha tersebut dapat tercapai maka perlu adanya pentahapan-pentahapan
pelaksanaannya yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan sosial,
penyaluran dan pembinaan lanjutan yang merupakan suatu proses yang berkesinambungan.
Dengan demikian diharapkan para penderita cacat dapat berperan dalam masyarakat sesuai
dengan bakat, pendidikan, dan pengalamannya.
