PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 2
Rehabilitasi Penderita Cacat bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan pisik, mental, dan sosial penderita cacat agar dapat berfungsi dalam masyarakat sesuai dengan tingkat kemampuan, bakat, pendidikan, dan pengalaman.
