PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 9
BAB 4 — PENGALIHAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN
(1) Pengalihan kegiatan usaha Perusahaan Perdagangan Asing dan Perusahaan Perdagangan Asing Domestik ke bidang industri atau bidang produksi lainnya dapat dilakukan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan fasilitas penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang usaha yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri bersama Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang yang bersangkutan.
