Pasal 10
BAB 5 — PENGALIHAN PEMILIKAN PERUSAHAAN ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN
(1) Pengalihan pemilikan perusahaan asing dalam bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan cara menjual atau menghibahkan perusahaan.
(2) Penjualan atau penghibahan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada Warganegara INDONESIA kecuali kepada Wanita Warganegara INDONESIA yang bersuamikan Warganegara Asing.
(3) Penjualan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. bagi perusahaan perorangan dengan menggunakan akte jualbeli yang dibuat di hadapan Notaris;
b. bagi Firma dan Perseroan Komanditer (C.V.) dengan menggunakan
akte pengalihan hak dan kewajiban/akte keluar masuk perseroan yang dibuat di hadapan Notaris;
c. bagi Perseroan Terbatas dengan penjualan saham sesuai ketentuan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas tersebut.
(4) Penghibahan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dilakukan oleh perusahaan perorangan, Firma, Perseroan Komanditer (C.V.), dan Perseroan Terbatas harus dilakukan dengan menggunakan akte yang dibuat di hadapan Notaris.
(5) Pembubaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan perorangan, Firma, Perseroan Komanditer (C.V.), dan Perseroan Terbatas dengan cara yang berlaku bagi membubarkan perusahaan dengan menggunakan akte yang dibuat di hadapan Notaris.
(6) Dalam hal tidak dilakukan di hadapan Notaris, maka penjualan, penghibahan, dan pembubaran perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), (4), dan (5) dilakukan di hadapan Camat setempat.
