PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN
Terhadap Perusahaan Perdagangan Asing dan Perusahaan Perdagangan Asing Domestik yang tidak melaksanakan pengakhiran kegiatan usaha perdagangannya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya dapat melakukan likwidasi terhadap perusahaan bersangkutan.
