Pasal 7
BAB 3 — PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN
Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan dapat dilakukan dengan memilih cara sebagai berikut :
- Bagi Perusahaan Perdagangan Asing dengan :
a. mengalihkan kegiatan usahanya ke bidang industri atau bidang produksi lainnya yang masih terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengalihkan pemilikan atas perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan Nasional atau perorangan Warganegara INDONESIA; atau
c. apabila ada induk perusahaannya di luar negeri, menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional sebagai penyalur/agen dan atau membuka Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; atau
d. membubarkan perusahaan.
- Bagi Perusahaan Perdagangan Asing Domestik dengan
a. mengalihkan kegiatan usahanya ke bidang industri atau bidang produksi lainnya yang masih terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. mengalihkan pemilikan atas perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan Nasional atau perorangan Warganegara INDONESIA; atau
c. membubarkan perusahaan.
- Bagi Perusahaan Asing Di Bidang Produksi dan Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi dengan menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warganegara INDONESIA sebagai penyalur/agen.
