PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi dapat melakukan kegiatan a. Impor mesin-mesin, suku cadang (spare-parts), bahan/peralatan bangunan, dan bahari baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri; b. Pembelian mesin-mesin, suku cadang (spare-parts),bahan/peralatan bangunan, dan bahan baku/bahan penolong di dalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri; c. Ekspor hasil produksi sendiri; d. Penjualan, promosi, penelitian pasar, dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri untuk pasaran dalam negeri.
