Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan Asing Di Bidang Produksi dan Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi dapat melakukan kegiatan :
a. Impor mesin-mesin, suku cadang (spare-parts), bahan/peralatan bangunan, dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;
b. Pembelian mesin-mesin, suku cadang (spare-parts), bahan/peralatan bangunan, dan bahan baku/bahan penolong di dalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;
c. Ekspor hasil produksi sendiri;
d. Promosi, penelitian pasar, dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri;
e. Penjualan hasil produksi sendiri kepada perusahaan lain yang menggunakan hasil produksi tersebut sebagai barang modal, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong bagi proses produksinya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan hasil produksinya sendiri untuk pasaran di dalam negeri dengan ketentuan wajib menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional sebagai penyalur/agen.
