Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bidang usaha perdagangan diselenggarakan oleh Perorangan Warganegara INDONESIA, Perusahaan Perdagangan Nasional, dan Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi terbatas pada hasil produksinya sendiri.
(2) Bidang usaha perdagangan tertutup bagi perorangan Warganegara Asing, Perusahaan Perdagangan Asing, Perusahaan Perdagangan Asing Domestik, Perusahaan Asing Di Bidang Produksi dan Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi.
(3) Menteri MENETAPKAN bidang usaha perdagangan tertentu yang terbuka bagi Perusahaan Asing Di Bidang Produksi dan Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi setelah konsultasi dengan Menteri-Menteri yang membina bidang-bidang produksi yang bersangkutan, sepanjang macam kegiatan produksi, permodalan, teknologi, ketrampilan usaha, atau pengelolaan memerlukannya.
