PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki surat Izin Usaha Perdagangan menurut tatacara dan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN ketentuan-ketentuan izin usaha perdagangan bagi kegiatan perdagangan dari perusahaan yang berada dalam pembinaan Menteri lain, Menteri berkonsultasi dengan Menteri yang bersangkutan.
