PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Warganegara asing yang bekerja pada Perusahaan Perdagangan Nasional dalam rangka pengakhiran kegiatan usaha asing di bidang perdagangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib memiliki izin kerja.
(2) Pengaturan tentang izin kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri bersama Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang keimigrasian.
