PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin tempat usaha yang baru tidak diberikan lagi kepada Perusahaan Perdagangan Asing dan Perusahaan Perdagangan Asing Domestik yang
akan membuka usaha perdagangan.
(2) Perpanjangan izin tempat usaha bagi Perusahaan Perdagangan Asing hanya dapat diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1977.
(3) Pengaturan tentang izin tempat usaha dalam rangka pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
