Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Menteri dengan mendengarkan pertimbangan Menteri Perindustrian MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut pada Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Menteri menunjuk Kepala Staf Departemental Departemen Pertahanan- Keamanan untuk menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan sehari hari atas jalannya Perusahaan. (3). Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya, Perusahaan Kepala Staf Departemental Departemen Pertahanan-Keamanan dibantu oleh Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara dan tenaga- tenaga ahli yang diperlukan. (4). Tata kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri. BAGIAN …
