PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Modal permulaan Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 475.009.013,86 (empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ribu tiga belas rupiah dan delapan puluh enam sen). (2). Dengan …
(2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH modal Perusahaan dapat diubah. (3). Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4). Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
