PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAHANA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
TEMPAT KEDUDUKAN Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dapat mempunyai perwakilan- perwakilan maupun kantor- kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masing ditetapkan oleh Direksi dan Menteri.
