Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA (1). Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan- kegiatan produksi dalam bidang bahan peledak berupa: a. memproduksi …
a. memproduksi bahan peledak serta segala macam hasil pengolahan dari padanya; b. menyelenggarakan kegiatan dibidang pemasaran hasil- hasil kegiatan produksinya; c. memberi jasa dalam bidang penelitian yang berhubungan dengan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu; d. menyelenggarakan usaha-usaha lainnya atas persetujuan Menteri dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil. (2). Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara INDONESIA agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri bahan peledak yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.
